Selasa, 12 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada mata kuliah softskill.


Dalam pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


Saya sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.








                                                                                                                        Penyusun



                                                                                                               Lukmanul Ichwan



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               i

PENDAHULUAN                                                                                                     iii

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA                                                      1

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara                                                 1

Pengertian Hak dan Kewajiban menurut para ahli                                                2

Hak dan Kewajiban                                                                                                  2

Hak Warga Negara Indonesia                                                                                 3

Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                                     4

Hak dan Kewajiban Warga Negara                                                                        4

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia                                      4

Contoh Hak Warga Negara Indonesia                                                                   5

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                        5

Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya                                                        6

Tanggung jawab warga Negara                                                                              6

Peran warga Negara                                                                                               6

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar

1945 PASAL 28                                                                                                       7
           
KESIMPULAN                                                                                                         11

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               12


 



PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum. Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli

Prof. Dr. Notonagoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


Hak Warga Negara Indonesia

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
   ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
   2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
  hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
  tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
  budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
  manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
  untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
  serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
  disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
  tidak diperbudak,

- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
  dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
  tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
  mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan  kebebasannya
 ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan  dengan
  undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
  penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
   ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1)   UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
 dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
    dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
    dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan.
    Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
     berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
     undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam.
    membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
    musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
    ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
    hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik
    baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
    hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
    bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya

1. Melaksanakan aturan hukum.

2. Menghargai hak orang lain.

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan
    pemerintah nasional

6. Membayar pajak

7. Menjadi saksi di pengadilan.

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Tanggung jawab warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional.

2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.

3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.

4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

Peran warga Negara

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
    pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
    negara.

2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
    pembinaan kepada fakir miskin.

5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

7. Menciptakan kerukunan umat beragama.

8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum.

Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar 1945 PASAL 28

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain

Pasal 28H

(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


KESIMPULAN

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.


DAFTAR PUSTAKA

http://galihdodollipedh.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://raisafidayati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html

Selasa, 10 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada mata kuliah softskill.


Dalam pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


Saya sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


                                                                                                                    Penyusun



                                                                                                               Lukmanul Ichwan


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               i

PENDAHULUAN                                                                                                     iv

POLITIK DAN STRATEGI                                                                                     1

SISTEM KONSTITUSI                                                                                            1
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis                                                                       2
Tujuan Konstitusi                                                                                                       3
Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok)                                                                                  3
Fungsi Konstitusi                                                                                                      4
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia                                                       4
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45                                                              4
Sistematika Konstitusi UUD 1945                                                                          5
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS                          5

SISTEM POLITIK INDONESIA                                                                             6

Pengertian Sistem Politik                                                                                        6

      Proses Politik Di Indonesia                                                                                     7

KETATANEGARAAN INDONESIA                                                                      7

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia                                                                        7

Struktur Ketatanegaraan Indonesia                                                                        8
Lembaga-lembaga negara                                                                                  8                                 
Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia                                               10

KESIMPULAN                                                                                                         12

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               13

PENDAHULUAN

            Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

            Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

            Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

            Dalam tahun-tahun terakhir ini, Indonesia mengalami perubahan mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Karena itu perlu dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan RI.

POLITIK DAN STRATEGI

SISTEM KONSTITUSI
            Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
            Pengertian Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
            Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis
yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Definisi sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.

Dengan landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
            Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
            Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
            Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
    
Tujuan Konstitusi
            Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
            Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
            Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri.
            Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
 Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok):
1.      Jaminan atas hak2 asasi manusia atau hak warga Negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.
  
Fungsi Konstitusi
a.  Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan
     penguasa.

b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata
    negaraan.
c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri
d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45
  • Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
  • System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
    
Sistematika Konstitusi UUD 1945
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
    aturan tambahan

3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal    
2. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950. Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS
1)    Negara berbentuk federasi atau serikat.
2)    Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3)    Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4)    Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
5)    Presiden adalah kepala Negara.
6)    Presiden tidak dapat diganggu gugat
7)  Sistem kabinet parlementer.

SISTEM POLITIK INDONESIA

      Pengertian Sistem Politik

1. Pengertian Sistem
  Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

 2. Pengertian Politik
     Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

   3. Pengertian Sistem Politik
       Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

    4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia

     Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).

      Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

      Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila - Masa Reformasi

KETATANEGARAAN INDONESIA

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
  • Masa Penjajahan Belanda Sistem Pra Kemerdekaan Masa penjajahan Jepang a. UUD 1945 ( 1945-1949) SEJARAH Sistem Pasca b. RIS ( 1949-1950)KETATANEGARAAN Kemerdekaan c. UUDS 1950 (1950-1959) d. Orde Lama (1959-1965) e. Orde Baru (1966-1998) Sistem Era Reformasi
  • SISTEM PRA KEMERDEKAAN Masa INDONESIA Penjajahan (Hindia Belanda) Bagian dari Belanda Kerajaan Belanda UUD Kerajaan Belanda a. Indonesia Bagian dari Kerajaan Belanda b. Ratu Belanda (Pemerintah tertinggi atas Indonesia); Gubernur Jenderal Peraturan (Pemerintahan Umum) Perundang- Undangan Indische Staatsregelling (IS) Hakekatnya Undang-Undang
  • Penguasa pendudukanKedudukan Jepang di Indonesia Menjanjikan kemerdekaan BPUPKI PPKI Jepang menyerah pada sekutu 14 Agustus 1945
  • SISTEM PASCA KEMERDEKAANA. Pasca pemberlakuan UUD Proklamasi merupakan titik 1945 ( 18 agustus 1945) Tolak dari Hukum Tata Negara Indonesia Ir.Soekarno & Moh.Hatta 1. Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri 2. Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat 3. Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & Internasional Proklamasi ( norma pertama dari tata hukum Indonesia) 1. Menetapkan UUD NRI KNIP 2. Penetapan Soekarno & Moh.Hatta (Legislatif+GBHN ) 3. Pembentukan Departemen oleh Presiden
  • Republik Belanda Masih ingin Indonesia Serikat Indonesia 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara Perundingan de facto Linggarjati 2. Belanda dan Indonesia kerjasama membentuk RISKonferensi Meja Berubahnya dari negar a kesatuan ke bundar negara Serikat
  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugatc. UUDS 1950 2. Menteri-menteri Ciri bertanggungjawab atas parlementer tidak jelas seluruh kebijaksanaan pemerintah 3. Presiden berhak membubarkan DPR Dekrit Presiden ( 5 Juli 1959) 1. Berlakunya kembali UUD Banyak 1945 penyimpad. Orde Lama 2. Dibubarkannya konstituante ngan 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Pemberontakan G 30 S PKI
  • Orde Baru. Diawali dengan SUPERSEMAR ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratise. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi KERUSU sentralistik kekuasaan pada presiden. HANf. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatang. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela

Struktur Ketatanegaraan Indonesia

  • UUD    : Undang-undang Dasar
  • MPR   : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • DPR    : Dewan Perwakilan Rakyat
  • DPD   : Dewan Perwakilan Daerah
  • BPK    : Badan Pemeriksa Keuangan
  • MK      : Mahkama Konstitusi
  • MA      : Mahakama Agung
  • KY       : Komisi Yudikatif

Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung.
    Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:

a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
    jabatannya menurut UUD
 
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden

Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan
    undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
    presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
    Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.

4. Presiden

Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden.

6. Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

a. Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)

Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

c. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.


Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia

            Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnyasuatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapaitujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia.Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945.

            Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan NegaraIndonesia yang lebih baik.Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang.

            Konstitusi-konstitusi tersebutantara lain:1. UUD 19452. UUD RIS 19493. UUDS 19504. UUD 19455. UUD 1945 hasil amandemenKarena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari beberapa kali penyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen menunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terusdisempurnakan. Kembali lagi pada kasus masalah pelanggaran dan penyelewengan terhadapUUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehinggamasih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini.

             Untuk itu sangat dibutuhkankesadaran hukum yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga danmenegakkan hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di NegaraIndonesia. Jika pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegasdiberikan kepada para aparat atau siapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.


KESIMPULAN

Pengertian Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).

Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahanan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik


DAFTAR PUSTAKA