Selasa, 12 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada mata kuliah softskill.


Dalam pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


Saya sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.








                                                                                                                        Penyusun



                                                                                                               Lukmanul Ichwan



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               i

PENDAHULUAN                                                                                                     iii

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA                                                      1

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara                                                 1

Pengertian Hak dan Kewajiban menurut para ahli                                                2

Hak dan Kewajiban                                                                                                  2

Hak Warga Negara Indonesia                                                                                 3

Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                                     4

Hak dan Kewajiban Warga Negara                                                                        4

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia                                      4

Contoh Hak Warga Negara Indonesia                                                                   5

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                        5

Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya                                                        6

Tanggung jawab warga Negara                                                                              6

Peran warga Negara                                                                                               6

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar

1945 PASAL 28                                                                                                       7
           
KESIMPULAN                                                                                                         11

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               12


 



PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum. Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli

Prof. Dr. Notonagoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


Hak Warga Negara Indonesia

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
   ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
   2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
  hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
  tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
  budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
  manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
  untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
  serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
  disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
  tidak diperbudak,

- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
  dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
  tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
  mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan  kebebasannya
 ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan  dengan
  undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
  penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
   ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1)   UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
 dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
    dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
    dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan.
    Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
     berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
     undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam.
    membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
    musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
    ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
    hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik
    baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
    hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
    bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya

1. Melaksanakan aturan hukum.

2. Menghargai hak orang lain.

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan
    pemerintah nasional

6. Membayar pajak

7. Menjadi saksi di pengadilan.

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Tanggung jawab warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional.

2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.

3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.

4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

Peran warga Negara

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
    pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
    negara.

2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
    pembinaan kepada fakir miskin.

5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

7. Menciptakan kerukunan umat beragama.

8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum.

Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar 1945 PASAL 28

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain

Pasal 28H

(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


KESIMPULAN

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.


DAFTAR PUSTAKA

http://galihdodollipedh.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://raisafidayati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html