KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka
pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di
inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada
mata kuliah softskill.
Dalam
pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Saya
sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penyusun
Lukmanul Ichwan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
PENDAHULUAN iv
POLITIK DAN STRATEGI 1
SISTEM KONSTITUSI 1
Konstitusi Tertulis dan Tidak
Tertulis 2
Tujuan Konstitusi 3
Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok) 3
Fungsi Konstitusi 4
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di
Indonesia 4
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45 4
Sistematika Konstitusi UUD 1945 5
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut
konstitusi RIS 5
SISTEM POLITIK INDONESIA 6
Pengertian Sistem Politik 6
Proses
Politik Di Indonesia 7
KETATANEGARAAN INDONESIA 7
Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia 7
Struktur Ketatanegaraan Indonesia 8
Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia 10
KESIMPULAN 12
DAFTAR PUSTAKA 13
PENDAHULUAN
Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah
Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Politik berasal dari bahasa yunani
yaitu “polis” yang artinya Negara kota.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,
Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, Indonesia
mengalami perubahan mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Karena itu perlu
dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaan dalam
sistem ketatanegaraan RI.
POLITIK DAN STRATEGI
SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara
- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi
pemerintahan negara tertentu, lihat daftar
konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi
yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- organisasi sukarela
- persatuan dagang
- partai politik
- perusahaan
Pengertian Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi
sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris
memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal
dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere)
dalam bahasa prancis
yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan
dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan.
Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata
negara
Definisi
sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR,
Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini memperkuat dan
menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.
Dengan
landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan system
mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat
menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat
memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok
(fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan
besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak
mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu
“Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis”
(Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat
panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan
394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328
pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia
218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol
dengan 36 pasal, Indonesia
37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal
46 pasal, Ethiopia 55 pasal,
Ceylon
91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Tujuan
Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata
tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan
cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara
dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan
konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah
pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak
negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara
yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan
hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru
mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu
sendiri.
Dengan demikian banyak negara yang
memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang
sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan
di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau
bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah
Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis
tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak
berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Isi
Konstitusi (Hal-Hal Pokok):
1.
Jaminan atas hak2 asasi
manusia atau hak warga Negara.
2.
Susunan ketatanegaraan
yang bersifat fundamental atau mendasar.
3.
Adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.
Fungsi
Konstitusi
a. Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari
tindakan kesewenang-wenangan
penguasa.
b. Sebagai landasan struktural penyelenggara
pemerintah menurut sistem ketata
negaraan.
c. Untuk
membatasi kekuasan penguasa dalam negeri
d. Sebagai
perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.
Konstitusi
Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945
berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang
sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada
saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di
jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan hari
berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya
disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan
sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato
bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal
pokok ysng diatur dalam UUD 45
- Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
- System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika
Konstitusi UUD 1945
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37
pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan
umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
2. KONSTITUSI
RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS
ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950. Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok
system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS
1) Negara berbentuk federasi atau
serikat.
2) Kedaulatan dilakukan oleh
pemerintah bersama DPR dan senat.
3) Pemerintah adalah presiden dan
para menteri.
4) Presiden dipilh oleh orang-orang
yang dikuasakan pemerintah bagian.
5) Presiden adalah kepala Negara.
6) Presiden tidak dapat diganggu
gugat
7) Sistem kabinet parlementer.
SISTEM POLITIK INDONESIA
Pengertian Sistem
Politik
1.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2.
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu
“polis” yang artinya Negara kota.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,
Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia
yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi
negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya
kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga
memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal
ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Proses Politik Di Indonesia
Sejarah
Sistem politik Indonesia
dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
-
Masa prakolonial
-
Masa kolonial (penjajahan)
-
Masa Demokrasi Liberal
-
Masa Demokrasi terpimpin
-
Masa Demokrasi Pancasila - Masa Reformasi
KETATANEGARAAN
INDONESIA
Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia
- Masa Penjajahan Belanda Sistem Pra Kemerdekaan Masa penjajahan Jepang a. UUD 1945 ( 1945-1949) SEJARAH Sistem Pasca b. RIS ( 1949-1950)KETATANEGARAAN Kemerdekaan c. UUDS 1950 (1950-1959) d. Orde Lama (1959-1965) e. Orde Baru (1966-1998) Sistem Era Reformasi
- SISTEM PRA KEMERDEKAAN Masa INDONESIA Penjajahan (Hindia Belanda) Bagian dari Belanda Kerajaan Belanda UUD Kerajaan Belanda a. Indonesia Bagian dari Kerajaan Belanda b. Ratu Belanda (Pemerintah tertinggi atas Indonesia); Gubernur Jenderal Peraturan (Pemerintahan Umum) Perundang- Undangan Indische Staatsregelling (IS) Hakekatnya Undang-Undang
- Penguasa pendudukanKedudukan Jepang di Indonesia Menjanjikan kemerdekaan BPUPKI PPKI Jepang menyerah pada sekutu 14 Agustus 1945
- SISTEM PASCA KEMERDEKAANA. Pasca pemberlakuan UUD Proklamasi merupakan titik 1945 ( 18 agustus 1945) Tolak dari Hukum Tata Negara Indonesia Ir.Soekarno & Moh.Hatta 1. Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri 2. Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat 3. Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & Internasional Proklamasi ( norma pertama dari tata hukum Indonesia) 1. Menetapkan UUD NRI KNIP 2. Penetapan Soekarno & Moh.Hatta (Legislatif+GBHN ) 3. Pembentukan Departemen oleh Presiden
- Republik Belanda Masih ingin Indonesia Serikat Indonesia 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara Perundingan de facto Linggarjati 2. Belanda dan Indonesia kerjasama membentuk RISKonferensi Meja Berubahnya dari negar a kesatuan ke bundar negara Serikat
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugatc. UUDS 1950 2. Menteri-menteri Ciri bertanggungjawab atas parlementer tidak jelas seluruh kebijaksanaan pemerintah 3. Presiden berhak membubarkan DPR Dekrit Presiden ( 5 Juli 1959) 1. Berlakunya kembali UUD Banyak 1945 penyimpad. Orde Lama 2. Dibubarkannya konstituante ngan 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Pemberontakan G 30 S PKI
- Orde Baru. Diawali dengan SUPERSEMAR ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratise. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi KERUSU sentralistik kekuasaan pada presiden. HANf. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatang. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
Struktur Ketatanegaraan Indonesia
- UUD : Undang-undang Dasar
- MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat
- DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
- DPD : Dewan Perwakilan Daerah
- BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
- MK : Mahkama Konstitusi
- MA : Mahakama Agung
- KY : Komisi Yudikatif
Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara
menurut UUD 1945 hasil Amandemen
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih secara langsung.
Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR
sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD
2. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan
undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.
4. Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden.
6. Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia
Salah
satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah
dibangunnyasuatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan
konsekuen pada paham “kedaulatan
rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang
diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapaitujuan bernegara yang di cita-citakan, maka
perubahan atau amandemen UUD 1945merupakan langkah strategis yang harus dilakukan
dengan seksama oleh bangsa Indonesia.Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia
tercermin pada UUD 1945.
Sejak
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga
sekarang, Indonesia
telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan
oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus
mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan NegaraIndonesia yang lebih baik.Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah
berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai
sekarang.
Konstitusi-konstitusi
tersebutantara lain:1. UUD 19452. UUD RIS 19493. UUDS 19504. UUD 19455. UUD
1945 hasil amandemenKarena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber
dari UUD 1945, maka dari beberapa kali penyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen
menunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terusdisempurnakan.
Kembali lagi pada kasus masalah pelanggaran dan penyelewengan terhadapUUD 1945
yang telah dibuat, membuat pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehinggamasih
banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini.
Untuk itu sangat dibutuhkankesadaran hukum
yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga danmenegakkan
hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di NegaraIndonesia.
Jika pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegasdiberikan kepada para aparat atau
siapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem
ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.
KESIMPULAN
Pengertian
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal).
Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Sejak merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali
mengalami perubahan
konstitusi. Perubahanan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan
Indonesia
yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar