Selasa, 10 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada mata kuliah softskill.


Dalam pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


Saya sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


                                                                                                                    Penyusun



                                                                                                               Lukmanul Ichwan


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               i

PENDAHULUAN                                                                                                     iv

POLITIK DAN STRATEGI                                                                                     1

SISTEM KONSTITUSI                                                                                            1
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis                                                                       2
Tujuan Konstitusi                                                                                                       3
Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok)                                                                                  3
Fungsi Konstitusi                                                                                                      4
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia                                                       4
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45                                                              4
Sistematika Konstitusi UUD 1945                                                                          5
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS                          5

SISTEM POLITIK INDONESIA                                                                             6

Pengertian Sistem Politik                                                                                        6

      Proses Politik Di Indonesia                                                                                     7

KETATANEGARAAN INDONESIA                                                                      7

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia                                                                        7

Struktur Ketatanegaraan Indonesia                                                                        8
Lembaga-lembaga negara                                                                                  8                                 
Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia                                               10

KESIMPULAN                                                                                                         12

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               13

PENDAHULUAN

            Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

            Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

            Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

            Dalam tahun-tahun terakhir ini, Indonesia mengalami perubahan mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Karena itu perlu dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan RI.

POLITIK DAN STRATEGI

SISTEM KONSTITUSI
            Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
            Pengertian Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
            Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis
yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Definisi sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.

Dengan landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
            Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
            Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
            Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
    
Tujuan Konstitusi
            Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
            Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
            Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri.
            Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
 Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok):
1.      Jaminan atas hak2 asasi manusia atau hak warga Negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.
  
Fungsi Konstitusi
a.  Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan
     penguasa.

b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata
    negaraan.
c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri
d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45
  • Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
  • System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
    
Sistematika Konstitusi UUD 1945
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
    aturan tambahan

3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal    
2. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950. Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS
1)    Negara berbentuk federasi atau serikat.
2)    Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3)    Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4)    Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
5)    Presiden adalah kepala Negara.
6)    Presiden tidak dapat diganggu gugat
7)  Sistem kabinet parlementer.

SISTEM POLITIK INDONESIA

      Pengertian Sistem Politik

1. Pengertian Sistem
  Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

 2. Pengertian Politik
     Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

   3. Pengertian Sistem Politik
       Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

    4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia

     Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).

      Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

      Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila - Masa Reformasi

KETATANEGARAAN INDONESIA

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
  • Masa Penjajahan Belanda Sistem Pra Kemerdekaan Masa penjajahan Jepang a. UUD 1945 ( 1945-1949) SEJARAH Sistem Pasca b. RIS ( 1949-1950)KETATANEGARAAN Kemerdekaan c. UUDS 1950 (1950-1959) d. Orde Lama (1959-1965) e. Orde Baru (1966-1998) Sistem Era Reformasi
  • SISTEM PRA KEMERDEKAAN Masa INDONESIA Penjajahan (Hindia Belanda) Bagian dari Belanda Kerajaan Belanda UUD Kerajaan Belanda a. Indonesia Bagian dari Kerajaan Belanda b. Ratu Belanda (Pemerintah tertinggi atas Indonesia); Gubernur Jenderal Peraturan (Pemerintahan Umum) Perundang- Undangan Indische Staatsregelling (IS) Hakekatnya Undang-Undang
  • Penguasa pendudukanKedudukan Jepang di Indonesia Menjanjikan kemerdekaan BPUPKI PPKI Jepang menyerah pada sekutu 14 Agustus 1945
  • SISTEM PASCA KEMERDEKAANA. Pasca pemberlakuan UUD Proklamasi merupakan titik 1945 ( 18 agustus 1945) Tolak dari Hukum Tata Negara Indonesia Ir.Soekarno & Moh.Hatta 1. Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri 2. Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat 3. Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & Internasional Proklamasi ( norma pertama dari tata hukum Indonesia) 1. Menetapkan UUD NRI KNIP 2. Penetapan Soekarno & Moh.Hatta (Legislatif+GBHN ) 3. Pembentukan Departemen oleh Presiden
  • Republik Belanda Masih ingin Indonesia Serikat Indonesia 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara Perundingan de facto Linggarjati 2. Belanda dan Indonesia kerjasama membentuk RISKonferensi Meja Berubahnya dari negar a kesatuan ke bundar negara Serikat
  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugatc. UUDS 1950 2. Menteri-menteri Ciri bertanggungjawab atas parlementer tidak jelas seluruh kebijaksanaan pemerintah 3. Presiden berhak membubarkan DPR Dekrit Presiden ( 5 Juli 1959) 1. Berlakunya kembali UUD Banyak 1945 penyimpad. Orde Lama 2. Dibubarkannya konstituante ngan 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Pemberontakan G 30 S PKI
  • Orde Baru. Diawali dengan SUPERSEMAR ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratise. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi KERUSU sentralistik kekuasaan pada presiden. HANf. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatang. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela

Struktur Ketatanegaraan Indonesia

  • UUD    : Undang-undang Dasar
  • MPR   : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • DPR    : Dewan Perwakilan Rakyat
  • DPD   : Dewan Perwakilan Daerah
  • BPK    : Badan Pemeriksa Keuangan
  • MK      : Mahkama Konstitusi
  • MA      : Mahakama Agung
  • KY       : Komisi Yudikatif

Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung.
    Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:

a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
    jabatannya menurut UUD
 
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden

Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan
    undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama
    presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
    Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.

4. Presiden

Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden.

6. Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

a. Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)

Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

c. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.


Pandangan Mengenai Ketatanegaraan Indonesia

            Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnyasuatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapaitujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia.Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945.

            Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan NegaraIndonesia yang lebih baik.Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang.

            Konstitusi-konstitusi tersebutantara lain:1. UUD 19452. UUD RIS 19493. UUDS 19504. UUD 19455. UUD 1945 hasil amandemenKarena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari beberapa kali penyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen menunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terusdisempurnakan. Kembali lagi pada kasus masalah pelanggaran dan penyelewengan terhadapUUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehinggamasih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini.

             Untuk itu sangat dibutuhkankesadaran hukum yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga danmenegakkan hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di NegaraIndonesia. Jika pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegasdiberikan kepada para aparat atau siapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.


KESIMPULAN

Pengertian Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).

Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahanan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik


DAFTAR PUSTAKA











Tidak ada komentar:

Posting Komentar