KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka
pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di
inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada
mata kuliah softskill.
Dalam
pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Saya
sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penyusun
Lukmanul Ichwan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
PENDAHULUAN iii
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA 1
Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara 1
Pengertian Hak dan Kewajiban
menurut para ahli 2
Hak dan Kewajiban 2
Hak
Warga Negara Indonesia 3
Kewajiban Warga Negara Indonesia 4
Hak dan Kewajiban Warga Negara 4
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia 4
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia 5
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia 5
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya 6
Tanggung jawab warga Negara 6
Peran warga Negara 6
Hak dan kewajiban Warga Negara
Menurut Undang-undang Dasar
1945 PASAL 28 7
KESIMPULAN 11
DAFTAR PUSTAKA 12
PENDAHULUAN
Sebagai
warga Negara Indonesia,
kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia
kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja
terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam
berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat
tambahan hak dan pengurangan kewajiban.
Contoh
yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga
Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya
pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi
factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima
dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.
Sedangkan
untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti
kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang
lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang
berlaku di Indonesia.
Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum. Dan
lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja
terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang
ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban
yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
1)
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2)
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
3)
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli
Prof. Dr. Notonagoro
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan
Hak dan Kewajiban
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Hak
dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada
para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia
ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak
dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Warga Negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat
2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya
,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan.
Indonesia atau nkri dari serangan
musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam.
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik
baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.
4. Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.
5. Melakukan komunikasi dengan
para wakil di sekolah, pemerintah local dan
pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di pengadilan.
8. Bersedia untuk mengikuti
wajib militer dan lain–lain.
Tanggung jawab warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1.
Mewujudkan kepentingan nasional.
2.
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.
3.
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
4.
Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
Peran warga Negara
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para
pejabat atau lembaga–lembaga
negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sebagai
warga Negara Indonesia,
kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia
kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja
terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam
berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat
tambahan hak dan pengurangan kewajiban.
Contoh
yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga
Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya
pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi
factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima
dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.
Sedangkan
untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti
kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang
lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang
berlaku di Indonesia.
Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum.
Dan
lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja
terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang
ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban
yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hak dan kewajiban Warga Negara Menurut
Undang-undang Dasar 1945 PASAL 28
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal 28B
(1)
|
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
|
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
|
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
|
(2)
|
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
|
Pasal 28D
(1)
|
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
|
(2)
|
Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
|
(3)
|
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
(4)
|
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
|
Pasal 28E
(1)
|
Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
|
(2)
|
Setiap orang atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
|
(3)
|
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
|
Pasal 28G
(1)
|
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
|
(2)
|
Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
|
Pasal 28H
(1)
|
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
(2)
|
Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
(3)
|
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
|
(4)
|
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
Pasal 28I
(1)
|
Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
|
(2)
|
Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
(3)
|
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
|
(4)
|
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
|
(5)
|
Untuk menegakan dan
melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
|
Pasal 28J
(1)
|
Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
|
(2)
|
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
KESIMPULAN
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Sebagai
warga Negara Indonesia,
kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia
kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja
terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam
berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat
tambahan hak dan pengurangan kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
http://galihdodollipedh.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://raisafidayati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html