Jumat, 16 November 2012

Consumer Innovativeness, Consumer Compulsive Consumption, Consumer Ethnocentrism

Consumer Innovativeness 

Tingkat dimana konsumen menerima produk baru, layanan baru, atau praktik baru. Sifat ini penting untuk konsumen dan pemasar karena keduanya bisa mendapatkan keuntungan dari inovasi yang tepat. Peneliti banyak konsumen telah mencoba untuk mengembangkan instrumen pengukuran untuk mengukur tingkat inovasi konsumen.

Contohnya : 
Seperti saat kita membeli kaset lagu. Misalkan kita pendengar lagu pop. Suatu saat anda membandingkan dengan kaset lagu teman anda dengan aliran yang berbeda seperti lagu rock. Setelah anda membandingkannya. Anda berpikiran untuk membeli kaset tersebut. Walaupun anda bukan pecinta lagu rock.

Consumer Compulsive Consumption

Ketika kita menggunakan istilah "consumption compulsive," atau konsumen kompulsif kita berbicara tentang jenis perilaku konsumen yang tidak pantas, biasanya berlebihan, dan jelas mengganggu kehidupan individu yang muncul impulsif didorong untuk mengkonsumsi. Orang yang membeli sweater beberapa identik dengan warna berbeda karena ia hanya "harus" atau karena. "Saya merasa baik di dalamnya," meskipun ia tahu ia tidak mampu membayar untuk itu, adalah contoh klasik. Meskipun konsekuensi mungkin memiliki efek yang parah pada kehidupan sehari-hari, konsumen kompulsif membeli pula.

 Akibatnya, aktivitas normal seperti membuka surat atau menjawab telepon mengambil makna baru. Bagi pembeli kompulsif banyak ada ketakutan konstan dihadapkan oleh tagihan lain yang besar, atau kreditur marah. Banyak mencoba untuk menyembunyikan kedua tagihan dan barang yang dibeli karena takut ditemukan. Dalam beberapa kasus, orang bahkan terlibat dalam kegiatan kriminal dalam rangka untuk membayar tagihan mereka dan mempertahankan garis mereka kredit.

Perilaku dari konsumen kompulsif tampaknya cukup mirip dengan manifestasi umum dari perilaku adiktif. Namun, definisi istilah "kecanduan," adalah titik diperdebatkan di kalangan dokter. Bagi beberapa orang, kecanduan mungkin hanya mengacu pada substansi, dan membutuhkan kehadiran habituasi fisiologis dan sindrom pantang. Karena kontroversi ini, kami telah memilih untuk menggunakan konsumsi jangka kompulsif daripada adiktif.


Contoh  :  

Seorang anak belasan tahun dapat memandang dirinya sebagai ”lebih didambakan, lebih modern, dan lebih sukses” karena ia memiliki ”sepasang sepatu karet model tahun terakhir” yang diburu banyak emosi manusia dapat dihubungkan dengan kepemilikan yang berharga sehingga kepimilikan tersebut dapat dianggap sebagai perluasan diri.



Consumer Ethnocentrism

Aadalah konsep psikologis yang mengacu pada individu yang percaya bahwa produk negara mereka lebih unggul negara-negara lain. Konsep ini juga menjelaskan konsumen dalam satu pemikiran negara yang membeli produk di negara lain tidak bermoral atau tidak karena hal itu adalah tidak patriotik. Ini adalah kepercayaan umum di antara kelompok-kelompok yang menunjukkan tanda-tanda etnosentrisme konsumen yang membeli produk buatan luar negeri berarti tidak mendukung ekonomi dan pasar kerja dari negara asal.

Contoh :

 Konsumen yang cenderung kurang etnosentris adalah mereka yang masih muda, mereka yang laki-laki, orang-orang yang berpendidikan lebih baik, dan mereka dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Karena  faktor-faktor penentu etnosentrisme konsumen dapat bervariasi dari satu negara ke negara dan budaya ke budaya. Di Turki, patriotiotisme ditemukan motif yang paling penting untuk etnosentrisme konsumen. Diteorikan, adalah karena budaya kolektivis Turki, dengan patriotisme menjadi ekspresi penting dari kesetiaan kepada kelompok.  Di Republik Ceko lebih individualistis, perasaan nasionalisme berdasarkan rasa superioritas dan dominasi muncul untuk memberikan kontribusi yang paling penting untuk etnosentrisme konsumen.





Sumber :

http://design-marketing-dictionary.blogspot.com/2010/06/consumer-innovativeness.html

http://www.acrwebsite.org/search/view-conference-proceedings.aspx?Id=6670

http://www.wisegeek.com/what-is-consumer-ethnocentrism.htm

Kamis, 18 Oktober 2012

EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN

Proses Pengambilan Keputusan Pada Konsumen

A.Setelah konsumen menerima pengaruh dalam kehidupannya maka mereka sampai pada keputusan membeli atau menolak produk. Pemasar dianggap berhasil kalau pengaruh-pengaruh yang diberikannya menghasilkan pembelian dan atau dikonsumsi oleh konsumen. Keputusan konsumen, tingkatan-tingkatan dalam pengambilan keputusan, serta pengambilan keputusan dari sudut pandang yang berbeda bukan hanya untuk menyangkut keputusan untuk membeli, melainkan untuk disimpan dan dimiliki oleh konsumen.

B.Konsep Keputusan
Keputusan adalah suatu pemilihan tindakan dari dua atau lebih pilihan alternatif. Bila seseorang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu membeli dan tidak membeli tapi memilih membeli, maka dia ada dalam posisi membuat keputusan. Semua orang mengambil keputusan setiap hari dalam hidupnya tanpa disadari. Dalam proses pengambilan keputusan, konsumen harus melakukan pemecahan masalah dalam kebutuhan yang dirasakan dan keinginannya untuk memenuhi kebutuhan dengan konsumsi produk atau jasa yang sesuai. Tiga tingkatan dalam pemecahan ini Pemecahan masalah yang mensyaratkan respons yang rutin.

Keputusan yang diambil tidak disertai dengan usaha yang cukup untuk mencari informasi dan menentukan alternatif. Kebiasaan berjalan secara otomatis, prilaku seseorang merupakan respon terhadap rutinitas karena dilakukan berulang-ulang seringkali tanpa disadari. Pemecahan masalah dengan proses yang tidak berbelit-belit (terbatas). Pemecahan masalah ini menyebabkan seseorang tidak peduli dengan ada tidaknya informasi dengan menggunakan criteria yang kurang lebih sudah terbentuk, untuk mengevaluasi kategori produk dan mereknya. Tidak mengevaluasi setiap atribut dan fitur produk dalam memilih mana yang sesuai dengan kebutuhannya. Pemecahan masalah yang dilakukan dengan upaya yang lebih berhati-hati dan penuh pertimbangan (pemecahan masalah yang intensif). Di tingkat ini konsumen memerlukan informasi yang relative lengkap untuk membentuk criteria evaluasi dari kriteria yang baku. Prosesnya lebih rumit dan panjang mengikuti proses tradisional. Mulai dari sadar akan kebutuhan, motivasi untuk memenuhi kebutuhan, mencari informasi, mengembangkan alternative, memilih satu dari berbagai alternatif dan memutuskan untuk membeli. Terutama menyangkut produk yang gampang terlihat oang lain dan sangat mempengaruhi citra diri sosial seseorang (significant others; orang lain yang signifikan bagi kehidupan seseorang, terutama citra dirinya).

Aspek-aspek pemilihan keputusan :

Produk yang murah - Produk yang lebih mahal
Pembelian yang sering - Pembelian yan jarang
Keterlibatan rendah - Keterlibatan tinggi
Kelas produk dan merek kurang terkenal- Kelas produk dan merek terkenal
Pembelian dengan pertimbangan dan - Pembelian dengan pertimbangan
pencarian yang kurang matang. dan pencarian intensif

C. Analiis Pengambilan Keputusan oleh Konsumen

Ada empat sudut pandang dalam menganalisis pengambilan keputusan konsumen
-Sudut Pandang Ekonomis

Konsumen sebagai orang yang membuat keputusan secara rasional, yang mengetahui semua alternative produk yang tersedia dan harus mampu membuat peringkat dari setiap alternative yang ditentukan dipertimbangkan dari kegunaan dan kerugiannya serta harus dapat mengidentifikasikan satu alternative yang terbaik, disebut economic man. Tidak reatistis karena;

i.Manusia memiliki keterbatasan kemampuan, kebiasaan dan gerak.
  Contoh; orang yang tidak terampil berkomunikasi akan malas bertanya.

ii. Manusia dibatasi oleh nilai-nilai dan tujuan.
   Contoh; seorang perempuan yang ingin menghangatkan badan tidak harus pergi ke kota untuk membeli
    ronde, cukup dengan membuat kopi panas untuk memenuhi tujuannya.

iii. Manusia dibatasi oleh pengetahuan yang mereka miliki.
    Tidak semua informasi mengenai produk bisa mereka pahami, kriteria evaluasi yang ingin mereka bentukpun tidak akan setepat economic man. Konsumen tidak membuat keputusan yang rasional, tetapi keputusan yang memuaskan adalah keputusan yang cukup baik.Sudut Pandang Pasif Sudut pandang ini berlawanan dengan sudut pandang ekonomis, konsumen pada dasarnya pasrah pada kepentingan sendiri dan menerima secara pasif usaha-usaha promosi dari para pemasar. Konsumen dianggap sebagai pembeli yang impulsive dan irasional. Kelemahannya adalah pandangan ini tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa konsumen memainkan peranan penting dalam setiap pembelian yang dilakukan, baik dalam mencari informasi tentang berbagai alternative produk, maupun dalam menyeleksi produk yang dianggap akan memberikan kepuasan.

-  Sudut Pandang Kognitif
  Konsumen sebagai cognitive man atau sebagai problem solver. Kosumen merupakan pengolah informasi yang selalu mencari dan mengevaluasi informasi tentang produk dan gerai. Pengolah informasi selalu berujung pada pembentukan pilihan, terjadi inisiatif untuk membeli atau menolak produk. Cognitive man berdiri di antara economic man dan passive man, seringkali cognitive man punya pola respon terhadap informasi yang berlebihan dan seringkali mengambil jalan pintas, untuk memenuhi pengambilan keputusannya (heuristic) pada keputusan yang memuaskan.

-   Sudut Pandang Emosianal
    Menekankan emosi sebagai pendorong utama, sehingga konsumen membeli suatu produk. Favoritisme buktinya seseorang berusaha mendapatkan produk favoritnya, apapun yang terjadi. Benda-benda yang menimbulkan kenangan juga dibeli berdasarkan emosi.
anggapan emotional man itu tidak rasional adalah tidak benar. Mendapatkan produk yang membuat perasaannya lebih baik merupakan keputusan yang rasional.

D.Model Sederhana untuk menggambarkan pengambilan keputusan konsumen.

Pengaruh Eksternal
Usaha-usaha pemasaran pemasaran
Lingkungan social budaya: keluarga, sumber informal, sumber non komersial, kelas social, budaya dan sub budaya

Pengambilan Keputusan Pada Konsumen
Sadar akan kebutuhan
Mencari sebelum membeli
Mengevaluasi alternatif

-Area psikologis
a. Motivasi
b. Persepsi
c. Pembelajaran
d. Kepribadian
e. Sikap

-Perilaku Setelah Keputusan
Pembelian
a. Percobaan
b. Pembelian ulang

Evaluasi Setelah Pembelian
- Input

Komponen input merupakan pengaruh eksternal sebagai sumber informasi tentang produk tertentu yang mempengaruhi nilai yang berhubungan dengan produk, sikap dan perilaku konsumen.

>Input Pemasaran, aktivitas pemasaran yang merupakan usaha langsung untuk menjangkau, menginformasikan, dan membujuk konsumen agar membeli dan menggunakan produk tertentu. Usaha melalui 4P, yaitu Product, Price, Place, Promotion.

>Pengaruh Sosial Budaya, membujuk konsumen karena adanya lingkungan sosial budaya seperti keluarga, sumber informal, sumber non komersial, kelas sosial, budaya dan sub budaya.

- Proses

Merupakan tahap yang memfokuskan pada cara konsumen mengambil keputusan. Berbagai faktor psikologis yang melekat pada setiap individu, mempengaruhi input dari luar pada tahap input mempengaruhi pengenalan konsumen terhadap kebutuhan, pencarian informasi sebelum pembelian, dan evaluasi terhadap berbagai alternative.

> Sadar akan kebutuhan, konsumen menyadari akan adanya kebutuhan ketika menghadapi suatu masalah.

> Pencarian pra beli, konsumen berada pada tingkatan ini jika ia memerlukan informasi yang akan digunakan sebagai dasar menentukan pilihan produk.
> Evaluasi terhadap alternative, konsumen cenderung menggunakan dua tipe informasi, yaitu
   Mengetahui merek yang konsumen rencanakan untuk digunakan dalam memilih.
   Kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi tiap-tiap merek.
- Output

Dua macam kegiatan pasca keputusan yang saling berhubungan, yaitu :
- Perilaku beli
- Evaluasi pasca beli
Jenis-jenis situasi dalam proses pengambilan keputusan konsumen :

> Situasi Komunikasi : situasi pada waktu konsumen menerima informasi, mempengaruhi perilaku konsumen. Bila konsumen sedang membutuhkan produk, maka dia akan berada dalam situasi yang kondusif untuk menerima informasi itu dan membentuk persepsi yang penting tentang produk. Apabila seseorang baru saja mengetahui bahwa dia gagal dalam ujiannya, dia tidak akan memperhatikan komunikasi pemasaran yang sedang berlangsung.
> Situasi Pembelian : situasi dapat pula mempengaruhi situasi pembelian. Bila seseorang berbelanja sendiri,
  dia tidak akan melakukan banyak pencarian informasi, seperti apabila dia pergi dengan teman-temannya ataupun keluarga nya.
> Situasi Penggunaan : pada waktu orang ingin menjamu tamu yang penting bagi dia, dia tidak akan memakai alat-alat makan yang biasa dia pakai, tetapi akan membutuhkan peralatan makan yang lebih bagus.
>Situasi Penggantian Produk : keputusan untuk membuang bungkus produk sebelum dan sesudah konsumsi, dan keputusan untuk menyingkirkan produk yang sudah tidak dipakai lagi.

E.Sifat-sifat Pengaruh Situasional

Pengaruh situasional adalah faktor-faktor yang penting dalam waktu dan di tempat pengamatan yang tidak ada hubungannya dengan atribut pribadi ataupun stimulus, mempunyai efek yang sistematis dan bisa dilihat, terhadap perilaku seseorang. Jadi, situasi merupakan faktor-faktor di luar dan dipisahkan dari produk dan atau iklan tentang produk yang mempengaruhi konsumen. Konsumen tidak merespon stimulus pemasaran itu saja, tetapi bersama-sama dengan situasi.

E.1.Klasifikasi Situasional

-Lingkungan Fisik : termasuk dekorasi, suara, aroma, pencahayaan, cuaca dan susunan barang dagangan (produk) dan benda-benda lain yang mengelilingi obyek stimulus.

-Lingkungan Sosial : adalah individu-individu yang juga hadir atau berada di tempat yang sama pada waktu
 pembelian atau konsumsi. Walaupun tampaknya orang membeli dan berbelanja dengan maksud mendapatkan produk tertentu, Konsumen akan merasa nyama saat berbelanja di suatu tempat yang di datangi oleh konsumen-konsumen lain yang kelas nya sama.

-Lingkungan Waktu : waktu yang tersedia untuk berbelanja, sangat mempengaruhi keputusan konsumen untuk menentukan pilihannya. Contoh; Layanan antar cepat.

-Tujuan Konsumsi : Marketer membagi tujuan itu menjadi pembelian untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri dan pembelian untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah. Dalam pembelian untuk digunakan sendiri, konsumen lebih yakin tentang apa yang sudah diputuskannya. Maka pertimbangan dan proses pengambilan keputusan konsumen akan menjadi rumit dan memerlukan waktu yang agak lama.

-Suasana hati Konsumen dan atau Kondisi Sementara saat Pembelian : Suasana hati yang positif mendorong pembelian impulsive. Harus di perhatikan Kondisi sementara konsumen, seperti lelah, gembira, marah,kecewa akan mempengaruhi keputusan yang akan di pilih konsumen.

- Situasi Hari-hari tertentu (hari-hari besar): situasi ini adalah perilaku yang sering berhubungan yang mempunyai arti simbolik dan dilakukan untuk merespon peristiwa-peristiwa sosial. Contoh; Konsumen yang beragama Kristen akan banyak yang membeli peralatan natal pada saat akan merayakan hari natal.


TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN

1. Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh kebutuhan konsumen, persepsi atas karakteristik merek, dan sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia.

2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh budaya (norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan), kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen), grup tata muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi) dan faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha).

3. Marketing strategy
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah barang, harga, periklanan dan distribusi yang mendorong konsumen dalam proses pengambilan keputusan. Pemasar harus mengumpulkan informasi dari konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi pemasaran dan keputusan konsumen. Penelitian pemasaran memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek. Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen.


Sebagai contoh saat kita ingin membeli mobil. Kita pun memepertimbangkan tipe mobil apa yang kita inginkan lalu  keselamatan, keandalan, harga, nama merek, negara asal, garansi dan pemakaian bensin per kilometer. Konsumen mungkin pula mempertimbangkan kriteria evaluasi lainnya seperti perasaan yang muncul karena memilki (misalnya, prestise, status) dan pengemudian mobil (misalnya, kegairahan, kesenangan). 

Sumber :

http://didietpratama.blogspot.com/2011/11/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian.html

http://henzie26.blogspot.com/2010/03/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian.html

Jumat, 12 Oktober 2012

Contoh Tipe Pengambilan Keputusan

Proses Pengambilan Keputusan Pada Suatu Produk

Seorang konsumen pada hakikatnya memiliki kebutuhan dan keinginan akan suatu barang. Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya maka para konsumen akan melalui beberapa proses pembelian karena tersedianya berbagai macam pilihan barang  yang ada dipasaran. Proses pembelian barang ini lebih diutamakan pada barang yang lebih istimewa (harganya relatif tinggi) sehingga membutuhkan proses pembelian supaya barang tersebut sesuai dengan kualitas dan tingkat harga yang kita inginkan.

Dalam setiap pengambilan keputusan mengenai pembelian suatu barang, harus memperhatikan mana kebutuhan yang penting di dahulukan dan jumlah uang yang kita punyai sesuai dengan pendapatan Rumah Tangga, juga menetapkan dan menggunakan berbagai kriteria evaluasi termasuk harga, merek, kualitas dan lain-lain pada saat membuat keputusan pembelian. Dan penilaian kinerja setiap alternatif sebagai dasar dari evaluasi serta mengetahui dan memahami bagaimana situasi konsumen dalam menentukan pilihan dengan melihat berbagai aspek yang ada didalamnya apa saja yang terkait hingga mempengaruhi tingkat pembelian.

CONTOH KASUS

Penulis menganalisis seorang konsumen yang berprofesi sebagai mahasiswa dalam menentukan pembelian laptop sebagai penunjang kegiatan perkuliahannya. David (19) membutuhkan sebuah laptop untuk membantu kinerjanya dalam mengerjakan tugas – tugas perkuliahan.

Sesuai kebutuhan dan keinginannya David harus melakukan  pembelian pada produk laptop karena laptop terdiri dari berbagai pilihan merk dan kualitas maka konsumen harus memikirkan laptop dengan merk dan kulitas apa yang diinginkan supaya produk yang di beli itu memuaskan dan penggunaanya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Harga juga berpengaruh karena David berasal dari keluarga yang sederhana. 

Jadi, hal utama yang dilakukan David adalah mencari informasi harga laptop yang murah namun memiliki kualitas yang bagus juga. Teknologi yang sudah semakin canggih bisa dimanfaatkan untuk mencari informasi mengenai sebuah produk yang kita inginkan yaitu melalui internet, bisa juga melalui media cetak dan media elektronik lainnya. Informasi mengenai suatu produk juga bisa didapatkan melalui pengalaman orang-orang di sekitar.

Mengapa David lebih memilih Laptop dibandingkan PC? Karena laptop mudah di bawa kemana-mana dan praktis.  Keunggulan laptop yang diinginkan David adalah yang mendukung Windows 7 , Microsoft Office 2007 , baterai  tahan lama , Wifi , memory cukup besar , ukuran 10 inchi dan harganya terjangkau. Dan David memiliki dua pilihan alternatifnya yaitu Acer AspireOne D260 dengan HP Mini 100 .

Dan David pun akhirnya memilih HP mini Karena harganya lebih murah dan kualitasnya tidak kalah dengan Acer yang harganya lebih mahal. David membeli dengan tunai hasil tabungan dia dan tambahan dari orang tua.  David ternyata telah menjalankan sebuah proses pembelian produk dalam pencarian barang yang menjadi keinginannya.

Sumber: 

http://yanhasiholan.wordpress.com/2010/12/22/proses-pengambilan-keputusan-pada-suatu-produk/

Model dan Proses Pengambilan Keputusan, Tipe-tipe Proses Pengambilan Keputusan



Model dan Proses Pengambilan Keputusan


            Model-model Pengambilan Keputusan


       A. Model Perilaku Pengambilan Keputusan
           Model Ekonomi, yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang
           itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya
           marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum.

B.     Model Manusia Administrasi
             Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak
             menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan.

C.    Model Manusia Mobicentrik
            Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama.

D.    Model Manusia Organisasi
            Dkemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia     dan penuh
           kerjasama dalam pengambilan keputusan.

E.     Model Pengusaha Baru
            Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif.

F.     Model Sosial
            Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang sering tidak rasional dalam
            mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.

     G.   Model Preskriptif
            Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya
            mengambil keputusan.

      H.  Model Deskriptif
            Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu. Model
            preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif
            berdasarkan pada realitas observasi.


     Proses Pengambilan Keputusan

Secara singkat Pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara berbagai tersedianya alternatif.

Konsep konsep pengambilan keputusan :

Identifikasi dan diagnosis masalah
• Pengumpulan dan analisis data yang relevan
• Pengembangan & evaluasi alternantif
• Pemilihan alternatif terbaik
• Implementasi keputusan & evaluasi terhadap hasil -hasil

Tipe –Tipe Keputusan Manajemen :

• Keputusan-keputusanperseorangan dan strategi
• Kepusan-keputusan pribadi & strategi
• Keputusan-keputusan dasar & rutin

Model-model Pengambilan Keputusan :

• Relationalitas Keputusan
• Model-model perilaku pengambilan keputusan

Teknik Pengambilan Keputusan :

• Teknik -teknik Kreatif: Brainstorming & Synectics
• Teknik -teknik Partisipatif
• Teknik -teknik pengambilan keputusan Modern : Teknik Delphi, Teknik  
   Kelompok Nominal


Tipe-tipe Proses Pengambilan Keputusan



1.                  Tipe Ketergantungan

-          Tidak mempunyai pendirian yang tegas. Hanya tergantung kepada keputusan orang lain.

2.                  Tipe Eksploitatif

-          Mengeksploitasi orang lain.

3.                  Tipe Tabungan

-          Cenderung “menabung” idenya sendiri untuk perkuat posisi
-           
-          Tidak bersedia “sharing” kepandaian kepada orang lain.

4.                  Tipe Pemasaran

-          Pengambilan keputusan “menjual” (Pamer).

5.                  Tipe Produktif

-          Adanya kemampuan, pengetahuan dan keterampilan serta
      pandangan jauh ke depan.

-     Penuh Inisiatif dan Kreatif




Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Pemecahan Masalah


            Faktornya antara lain :

1.         Masalah Sederhana.
           
   Berskala besar, tidak berdiri senidri, mengandung konsekuensi besar, pemecahannya memerlukan pemikiran yang tajam dan analitis.Pemecahan masalah dilakukan secara kelompok yang melibatkan pimpinan, dan segenap staf pembantunya. Jenis  masalahnya ada yang terstruktur dan tidak terstruktur.

2.         Masalah Rumit

       Masalah yang jelas faktor peneybabnya, bersifat rutin dan biasanya timbul berulang kali sehingga pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan yang bersifat rutin, repetitive dan dibakukan. Sifatnya lebih mudah atau cepat. Salah satu caranya dengan penyusunan metode.

3.         Masalah yang terstruktur
           
           Penyimpangan dari masalah organisasi yang bersifat umum., tidak rutin, tidak jelas penyebabnya dan konsekuensinya., serta tidak repetitif kasusnya. Relatif lebih sulit dan lebih lama., diperlukan teknik PK yang bersifat non- programmed decision-making.

4.         Masalah yang Tidak Terstruktur
           
    Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi. Data objektif dipisahkan dari persepsi. Semua pihak yang diperlakukan sebagai sumber informasi. Masalah harus dinyatakan secara tegas untuk menghindari dari pembuatan defines yang tidak jelas. Definisi yang dibuat harus dinyatakan secara jelas adanya ketidak sesuaian antara standar atau harapan yang telah ditetapkan sebelumnya dan kenyataan yang terjadi. Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas, pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah. Definisi yang dibuat bukanlah seperti solusi yang samar. 


Sumber  :





 



 




Selasa, 12 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka pemuatan makalah ini dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang di inginkannya.Tugas makalah ini adalah salah satu dari tugas kewarganegaraan pada mata kuliah softskill.


Dalam pembuatan makalah ini merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


Saya sebagai pembuat makalah berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.








                                                                                                                        Penyusun



                                                                                                               Lukmanul Ichwan



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               i

PENDAHULUAN                                                                                                     iii

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA                                                      1

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara                                                 1

Pengertian Hak dan Kewajiban menurut para ahli                                                2

Hak dan Kewajiban                                                                                                  2

Hak Warga Negara Indonesia                                                                                 3

Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                                     4

Hak dan Kewajiban Warga Negara                                                                        4

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia                                      4

Contoh Hak Warga Negara Indonesia                                                                   5

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia                                                        5

Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya                                                        6

Tanggung jawab warga Negara                                                                              6

Peran warga Negara                                                                                               6

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar

1945 PASAL 28                                                                                                       7
           
KESIMPULAN                                                                                                         11

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               12


 



PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum. Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli

Prof. Dr. Notonagoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


Hak Warga Negara Indonesia

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
   ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
   2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
  hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
  tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
  budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
  manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
  untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
  serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
  disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
  tidak diperbudak,

- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
  dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
  tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
  mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan  kebebasannya
 ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan  dengan
  undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
  penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
   ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1)   UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
 dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
    dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
    dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan.
    Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
     berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
     undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam.
    membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
    musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
    ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
    hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik
    baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
    hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
    bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya

1. Melaksanakan aturan hukum.

2. Menghargai hak orang lain.

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan
    pemerintah nasional

6. Membayar pajak

7. Menjadi saksi di pengadilan.

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Tanggung jawab warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional.

2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.

3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.

4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

Peran warga Negara

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
    pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
    negara.

2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
    pembinaan kepada fakir miskin.

5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

7. Menciptakan kerukunan umat beragama.

8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.

Contoh yang lain adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga Negara berhak akan hak tersebut. Akan tetapi fakta yang ada adalah banyaknya pengangguran karena terbatasnya lahan pekerjaan yang ada. Hal lain yang menjadi factor banyaknya pengangguran adalah terbatasnya pendidikan yang dapat diterima dikarenakan oleh mahalnya biaya untuk mengenyam biaya pendidikan.

Sedangkan untuk kewajiban, terdapat beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara seperti kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Kewajiban yang lain adalah kewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi masih saja dapat kita temui praktek kecurangan dalam hukum.

Dan lagi-lagi karena uang yang berlebih. Jadi dapat kita simpulkan bahwa masih saja terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan realita yang ada. Dan dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hak dan kewajiban Warga Negara  Menurut Undang-undang Dasar 1945 PASAL 28

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain

Pasal 28H

(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


KESIMPULAN

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  

Sebagai warga Negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum., akan tetapi masih saja terdapat ketidakadilan dalam hak perlindungan hokum. Dapat kita lihat dalam berbagai kasus, warga Negara yang memiliki lebih banyak uang bisa mendapat tambahan hak dan pengurangan kewajiban.


DAFTAR PUSTAKA

http://galihdodollipedh.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://raisafidayati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://guwon-januar.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html