BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di
tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk
menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing.
Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut
untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi
dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis
bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana
perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk
barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan
konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen
sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat
peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk
memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah
satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga
konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan
jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama
untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan
-
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya
bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan
pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah
dan rentan untuk dirugikan.
b.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar
produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib
dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia
memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini
hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang
yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak
ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang
dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
a.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan
yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka
waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau
memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c.
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen
adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii,
termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena
mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat
mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia
modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa
pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya
agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah
konsumen kita layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca
dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh
terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Sumber : http://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar