1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan
yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi
yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang
bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi
dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam
bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama,
fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan
hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi
sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak
mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang,
tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan
itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg
tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb,
khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut
dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga
alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal,
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang
dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan
konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali
(produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk
barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif,
harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah
sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada
titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan
penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi
diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN ROWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku
ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg
sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua.
Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa
shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi
semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi
oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Sumber : http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
Sumber : http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar